Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Perselihan Pilpres di MK

Bawaslu Sampaikan Pengawasan Pemilu 2019

Foto : KORAN JAKARTA/M FACHRI

SIDANG LANJUTAN | Hakim Konstitusi, Saldi Isra (kedua dari kanan) dan Enny Nurbaningsih (kedua dari kiri) melakukan pengecekan alat bukti sampul surat suara dari pihak termohon atau KPU dan dari pihak pemohon atau Tim hukum BPN pasangan nomor urut 02 saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Ketua Bawaslu Abhan kembali menyatakan kedudukan lembaga pengawas dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menegaskan, keterangan Bawaslu yang diberikan dalam persidangan merupakan fakta-fakta pengawasan pemilu serta tindak lanjut penanganan pelanggaran.

Bawaslu juga telah menyerahkan keterangan tertulis ke MK dalam 12 rangkap dokumen dengan tebal 151 halaman. Abhan mengungkapkan, sebanyak 206 alat bukti terkait hasil pengawasan dan penanganan perkara juga telah dilampirkan.

"Alat-alat bukti yang telah kami ajukan, yang ditanda PK 1 sampai tanda PK 134 sudah diverifikasi dan disahkan. Kemudian (alat) bukti tambahan PK 135 sampai PK 206 ini tadi belum disahkan, sudah kami sampaikan ke panitera," ungkap Abhan dalam sidang PHPU di Gedung MK Gambir Jakarta Pusat, Kamis (20/6).

Adapun persidangan yang keempat kalinya tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi termohon KPU. Namun dari pihak termohon memutuskan tidak mengajukan saksi baik saksi fakta maupun ahli. Termohon hanya menghadirkan ahli berjumlah dua orang.

"Kami berkesimpulan untuk tidak mengajukan saksi, Yang Mulia. Untuk ahli, kami mengajukan satu orang ahli di dalam persidangan," ujar kuasa hukum termohon, Ali Nurdin.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top