Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bawaslu RI Beri Sanksi Teguran KPU Kaltim terkait Penambahan Caleg

Foto : antarafoto

anggota Bawaslu RI Puadi

A   A   A   Pengaturan Font

Menurut Bawaslu RI, dalam masa perbaikan itu, Partai Garuda hanya dapat mengajukan daftar bakal calon anggota DPRD Kaltim yang telah diajukan pada rentang waktu pengajuan daftar bakal calon yang telah ditetapkan oleh KPU dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, yakni 1-14 Mei 2023.

"Bukan menambahkan bakal calon baru di luar yang diajukan pada rentang waktu tersebut," kata anggota Bawaslu RI Totok Hariyono selaku hakim anggota.

Dengan demikian, Totok menyampaikan pihaknya menilai penambahan bakal calon baru dari Partai Garuda Kaltim di luar rentang waktu 1-14 Mei 2023 itu tidak berkesesuaian dengan tata cara, prosedur, atau mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menyampaikan Pasal 247 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diajukan paling lambat sembilan bulan sebelum hari pemungutan suara.

"Hal itu memperjelas bahwa apabila pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan pada 14 Februari 2024, jika ditarik sembilan bulan, maka batas akhir adalah 14 Mei 2023," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top