Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bawaslu Putuskan KPU Langgar Administrasi Pemilu di Taipei

Foto : ANTARA/Rio Feisal.

Ketua Majelis Sidang Bawaslu sekaligus Anggota Bawaslu RI Puadi (tengah) dalam persidangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (15/2).

A   A   A   Pengaturan Font

Kemudian, surat suara tersebut dinyatakan rusak oleh KPU RI melalui konferensi pers pada 26 Desember 2023. Selanjutnya pada 28 Desember 2023, Bawaslu RI menyarankan kepada KPU RI agar surat suara yang telah dikirim kepada pemilih sebanyak 31.276 surat suara tidak dianggap sebagai surat suara rusak.

Bawaslu RI mengatakan hal tersebut dengan mempertimbangkan potensi persoalan yang akan menjadi luas, serta tidak perlu ada upaya pengiriman surat suara kembali sebagai pengganti.

Walaupun demikian, KPU RI pada 9 dan 10 Januari 2024 tetap mengirimkan surat suara pengganti tanpa pembeda, berupa stempel dengan tulisan PPLN Taipei. "Kemudian pengiriman surat suara pengganti banyak terjadi kesalahan akibat waktu yang singkat," kata Puadi sebelum memberikan keputusan sidang.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top