Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilpres 2019

Bawaslu Minta Pasangan Capres Cegah Kampanye Hitam

Foto : ISTIMEWA

Anggota Badan Pengawas Pemilu, Fritz Edward Siregar.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Anggota Badan Pengawas Pemilu, Fritz Edward Siregar mengatakan, pihaknya memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan pemilu damai dan bersih. Salah satunya yakni Bawaslu akan mensosialisakan kepada tim sukses pasangan bakal caprescawapres untuk mencegah adanya kampanye hitam.

Fritz mengatakan, pihaknya terus mendorong tim kampanye paslon untuk memaparkan visi dan misi bakal capres/ cawapres jauh dari provokasi serta menjauhi kampanye dengan memainkan ujaran kebencian yang mengarah ke kampanye hitam.

Fritz juga menjelaskan bagaimana KUHP, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektrik (ITE), hingga Undangundang Anti Diskriminasi telah mengatur tentang hal itu. Dan ketiganya itu memiliki implikasi hukum pidana. Terkait berita hoax itu kan sudah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280, larangan untuk menyampaikan hasutan ataupun ajakan, ujaran kebencian.

"Jadi menurut saya, saya nggak bisa berkomentar itu seperti apa. Tapi ada undangundang selain undang-undang pemilu yang bisa mengatur hal tersebut," papar dalam forum group diskusi di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Selasa (18/9).

Anggota KPU Wahyu Setiawan menegaskan, bakal calon presiden (capres) pejawat Joko Widodo (Jokowi) dapat menggunakan fasilitas negara selama melakukan kampanye. Sebab, fasilitas untuk seorang presiden itu bersifat melekat. Menurutnya, sebagai capres yang juga masih menjabat sebagai presiden, tugas ia sebagai presiden juga tetap melaksanakan kewajibannya sebagai kepala negara. Karena itu, ia menambahkan, harus dibedakan antara cuti presiden dan kepala daerah saat kampanye.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top