Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyelenggara Pemilu

Bawaslu-KPU RI Segera Koordinasi Tahapan Pilkada

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) KPU Kota Jakarta Barat melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih anggota Bawaslu Puadi (kiri) dan istri di kompleks Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) IV, Kebon Jeruk, Jakarta, Jumat (5/7). Coklit di rumah anggota Bawaslu tersebut untuk pemutakhiran data jelang pilkada serentak pada November 2024.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin telah berkoordinasi dengan pihaknya, terutama di masa pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024.

"Dalam waktu dekat, mereka (KPU RI) hadir ke Bawaslu," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI Puadi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta, Jumat (5/7).

Lebih lanjut, Puadi menjelaskan bahwa pertemuan tersebut nantinya akan mengoordinasikan terkait tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang sedang berjalan.

"Sehingga, perlu disampaikan hal-hal apa saja yang menjadi atensi Bawaslu yang harus dikoordinasikan, mengingat juga regulasi yang sudah ada, kita tetap masih menggunakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (tentang Pilkada)," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa koordinasi memang diperlukan karena Bawaslu juga berkepentingan memastikan seluruh warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional dapat terdaftar sebagai daftar pemilih.

"Sehingga, nanti ada beberapa hal hasil kerawanan pemetaan-pemetaan yang dibuat untuk disampaikan ke KPU agar bisa ditindaklanjuti," katanya.

Sebelumnya, KPU RI memutuskan untuk menunjuk Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin sebagai Plt. Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy'ari yang dijatuhkan sanksi pemberhentian oleh DKPP.

Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan Anggota KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7).

Adapun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua dan Anggota KPU RI terkait dengan kasus asusila.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan. Terakhir, DKPP RI meminta Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Awasi Keputusan

Mengenai putusan tersebut, Bawaslu RI siap menjalankan permintaan DKPP RI terkait putusan pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari sebagai Ketua dan Anggota KPU RI. "Jadi, setelah keluarnya putusan yang dikeluarkan DKPP, Bawaslu tetap mengawasi secara administrasi perkembangan keluarnya putusan tersebut," kata Puadi.

Puadi menjelaskan bahwa kesiapan tersebut sesuai dengan tugas dan kewenangan Bawaslu RI untuk mengawasi seluruh putusan.

Selain itu, ia mengatakan bahwa Bawaslu RI berkomitmen memastikan penyelenggaraan Pilkada 2024 berjalan konsisten, sehingga hal yang menjadi atensi di tahapan-tahapan yang sudah berjalan tetap dikawal dalam konteks pengawasan sesuai dengan tahapan berlangsung. "Tidak hanya putusan DKPP, termasuk juga putusan Bawaslu itu sendiri. Kemudian, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi, putusan-putusan para hakim," jelasnya.

Pada kesempatan itu, ia turut menjelaskan bahwa Bawaslu menghormati putusan yang dikeluarkan oleh DKPP tersebut.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top