Bawaslu, KPU dan Satpol PP DKI Akan Tertibkan Atribut Parpol Tak Berizin
Foto : Istimewa
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI menyisir atribut partai politik (parpol) seperti bendera yang tidak dilengkapi izin yang terpasang di sejumlah ruang publik di Ibu Kota.
"Kami nanti bersama Bawaslu dan KPU bersama-sama tertibkan, apakah ada yang sudah berizin atau belum," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin di Balai Kota Jakarta, Selasa.
Ia menyebut sudah ada beberapa partai politik yang mengajukan izin kepada Pemprov DKI Jakarta untuk memasang atribut partai politik.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Mafani Fidesya
Komentar
()Muat lainnya