Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bawaslu Kota Serang tertibkan seribuan APK yang melanggar

Foto : ANTARA/Desi Purnama Sari

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang bersama Satpol PP Kota Serang berhasil menertibkan 3.000 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar karena dipasang sebelum masa kampanye, Kamis (26/10/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Serang, Banten - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang, Banten, bersama Satpol PP Kota Serang menertibkan 3.000 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar karena dipasang sebelum masa kampanye.

Koordinator divisi (Kordiv) penanganan pelanggaran data dan informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri, di Serang, Banten, Kamis, mengatakan penertiban yang dilakukan kali ini merupakan lanjutan dari penertiban yang sudah dilakukan pada 21 September lalu yang hanya dilakukan di jalan-jalan protokol.

"Ini adalah lanjutan dari penertiban pertama yang sudah kami lakukan pada September 2023," kata Fierly.

Fierly menjelaskan penertiban dilakukan selama tiga hari mulai 26-28 Oktober 2023 di wilayah Kecamatan Serang, Curug, dan Walantaka, Kasemen, Walantaka, dan Cipocok Jaya serta jalan-jalan protokol Kota Serang.

"Kalau tingkat kecamatan tidak merata karena keterbatasan soal alat-alat itu, tapi kalau di jalan-jalan protokol kita akan menggunakan mobil crane untuk menertibkan baliho besar," jelasnya


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : Antara, Arif

Komentar

Komentar
()

Top