Bawaslu Kota Serang Ingatkan Dampak Negatif dari Politik Uang
Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri, di Serang, Sabtu (14/9/2024).
"Hati-hati betul. Jangan hanya gara-gara titip menitip terjerat pidana Pemilu. Boleh jadi pendukung, tapi kalau dititipin sembako, uang, dan lain-lain jangan mau," ujarnya.
Dikatakan Fierly, setidaknya dalam gelaran Pilkada 2024 terdapat tiga tahapan krusial yaitu tahapan pemutakhiran data pemilih, kampanye, dan pungut hitung.
Menurutnya, di Kecamatan Taktakan akibat adanya peristiwa di proses pungut hitung menjadi salah satu penyumbang objek sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan diadakannya sosialisasi pengawas partisipatif, ia berharap terbangun kemitraan antara Bawaslu dengan seluruh elemen masyarakat sehingga kerja pengawasan dapat terbantu oleh masyarakat.
"Bawaslu butuh petunjuk, informasi, masukan, kritik dan saran masyarakat," tuturnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya