Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bawaslu Kota Serang Ingatkan Dampak Negatif dari Politik Uang

Foto : ANTARA/Desi Purnama Sari

Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri, di Serang, Sabtu (14/9/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Serang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang mengingatkan dampak negatif politik uang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri, di Serang, Sabtu, mengatakan di Pilkada 2024 setiap orang bisa menjadi subjek hukum pidana politik uang.

Hal itu jauh berbeda jika dibandingkan dengan subjek pidana pada saat Pemilu, karena saat Pemilu hanya tim kampanye, peserta kampanye, dan pelaksana kampanye yang bisa terjerat pidana Pemilu akibat politik uang.

"Ada beda pemidanaan di Pemilu dan Pilkada. Kalau di Pilkada subjek pemidanaan politik uang itu setiap orang," katanya usai sosialisasi pendidikan pengawas partisipatif bersama pemuda yang diadakan oleh Panwaslu Kecamatan Taktakan di Kota Serang.

Fierly mengungkapkan di Pilkada Kota Serang tahun 2018 setidaknya terdapat dua kasus politik uang yaitu di Kecamatan Taktakan dan Kecamatan Walantaka dan berujung pada pidana Pemilu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top