Sengketa Pileg
Bawaslu Kaltim Tindak Lanjuti Putusan MK Hitung Suara Ulang 147 TPS
Foto : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Putusan sengketa pileg -- Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri) memimpin sidang putusan sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (10/6). Pada hari terakhir pembacaan putusan sengketa Pileg 2024, MK akan merampungkan pembacaan 31 putusan tersisa dari total 106 perkara.
Bentuk ancaman ini termasuk situasi di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK), misalnya saksi yang tidak menandatangani formulir tidak akan mendapatkan Lampiran Formulir D. Hasil sebagai bahan untuk mengajukan keberatan.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya