![Bawaslu Identifikasi Titik Rawan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpvdl3js_resized.jpg)
Bawaslu Identifikasi Titik Rawan
![Bawaslu Identifikasi Titik Rawan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpvdl3js_resized.jpg)
Pemilih Baru
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos, mengatakan bagi layanan bagi para pemilih baru berusia 17 tahun yang baru mendapat e-KTP dan dapat mencoblos.
"Tergantung mereka ada di dpt atau tidak, kalau dia sudah memiliki daftar pemilih tetap (DPT) maka kita akan cocokin pada website kami," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta.
Betty menjelaskan bilamana pemilih baru mendapatkan e-KTP pada 17 April 2019 maka bisa menggunakan Surat Keterangan sebagai pengganti e-KTP.
"Dia bisa menggunakan hak pilih dengan membawa suket tersebut dan jika belum daftar maka pemilih akan memakai hak pilihnya dengan status pemilih khusus. Jadi pemilih khusus datang ke TPS dari jam 12.00-13.00 WIB dengan membawa suket itu kita dapat layani," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya