Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tahapan Pemilu -- Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 Diluncurkan

Bawaslu Harap Aturan Penyelesaian Sengketa Rampung 14 Juni 2022

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Pendaftaran Pemantau Pemilu -- Ketua Badan Penawas Peilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (kiri) bersama Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kedua kanan) dan Deputi Bidang Tenis Pengawasan Bawaslu Labayoni (kanan) meninjau pendaftaran lembaga pemantau pemilu a setelah Bawaslu meluncurkan Meja Layanan Pemantau Penmilu 2024 di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (10/6). Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu membuka pendaftaran bagi organisasi pemantau pemilu tahun 2024.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI berharap aturan lama tahapan penyelesaian sengketa Pemilu 2024 yang ada dalam rancangan Peraturan KPU dapat disepakati KPU-Bawaslu sebelum 14 Juni 2022.

"Sebelum 14 Juni 2022. Hari ini sampai sebelum peluncuran Pemilu 2024 (14 Juni) kita akan pakai untuk ketemu ngobrol, kita akan lakukan. Saya punya keyakinan positif untuk dapat titik temu," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Jumat (10/6).

Pada Undang-undang Pemilu masa tahapan penyelesaian sengketa pemilu seharusnya 12 hari kalender. Namun, rancangan Peraturan KPU tentang tahapan Pemilu 2024 memuat masa penyelesaian sengketa pemilu harus rampung hanya 6 hari kalender.

Kemudian, Bawaslu dalam rapat dengar pendapat dengan tripartit kepemiluan di DPR menyatakan keberatan. KPU pun usai RDP menyebutkan akan berdiskusi dengan Bawaslu soal masa penyelesaian sengketa pemilu yang realistis untuk diterapkan.

Diskusi pertama digelar pada Rabu malam 8 Juni 2024, namun belum mendapatkan kesepakatan lama masa penyelesaian sengketa Pemilu 2024 yang akan ditetapkan di Peraturan KPU. "Kami terus berkoordinasi dengan KPU untuk mencari titik temu. Kita tunggu saja semoga 10 hari, kita yakin teman-teman KPU bisa memahami beban Bawaslu yang berat," kata Bagja.

Bagja menjelaskan pertimbangan penyelesaian sengketa bisa 10 hari kalender karena proses dalam tahapan sengketa cukup banyak, apalagi kalau jumlah sengketa yang harus diproses Bawaslu juga banyak, tentu hal itu akan membebani tugas Bawaslu jika harus diselesaikan dalam 6 hari kalender.

"Bagaimana kalau ada 2-3 kasus, itu akan repot bagi kami untuk putusan di hari ke 6, apakah bisa dengan itu," kata Bagja.

Setidaknya Bawaslu pada hari pertama tentunya baru tahap menerima laporan pendaftaran, setelah itu masuk tahapan proses pembuktian apakah laporan layak diproses sebagai sengketa pemilu.

Bawaslu juga harus, menunggu perbaikan laporan sengketa dari pelapor, menggelar proses pemeriksaan laporan, pelapor saksi, bahkan pemeriksaan ahli sebelum memberikan putusan sengketa pemilu. "Ini yang kami keberatan dengan itu karena proses pembuktian ajudikasi hanya 1 hari (kalau 6 hari kalender). Kalau 6 hari agak tidak mungkin bagi kami," ujarnya.

Pendaftaran Pemantau

Bawaslu RI kini membuka pendaftaran Pemantau Pemilu 2024 sekaligus meluncurkan Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024, Jumat. "Semakin cepat semakin baik (pendaftaran pemantau pemilu) sehingga pemantau bisa mengawal dan mengawasi tahapan Pemilu 2024," kata Rahmat Bagja.

Beberapa syarat pemantau, yakni organisasi berbadan hukum, bersifat netral, nonpartisan, dan independen. Setelah syarat terpenuhi, Bawaslu akan memberikan akreditasi bagi para pemantau pemilu yang akan berpartisipasi mengawasi Pemilu 2024.

Bawaslu menargetkan bisa menerima pendaftaran sebanyak-banyaknya pemantau pemilu untuk ikut berpartisipasi mengawasi Pemilu 2024. "Pada Pemilu 2019 ada sekitar 136 pemantau pemilu," kata Bagja.

Untuk tingkat nasional, pemantau pemilu bisa mendaftar lewat Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 Bawaslu RI. Kemudian, pemantau pemilu yang berada di daerah bisa mendaftar lewat Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota.

Pada pengawasan tahapan Pemilu 2024, katanya, Bawaslu berkomitmen meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemantauan pemilu. Komitmen tersebut dibuktikan Bawaslu dengan memfasilitasi individu yang terpanggil memantau pemilu untuk dapat bergabung dengan lembaga pemantau berbadan hukum.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top