![Bawaslu Cegah Pelanggaran Pendaftaran Parpol](https://koran-jakarta.com/images/article/bawaslu-cegah-pelanggaran-pendaftaran-parpol-220718222022.jpeg)
Bawaslu Cegah Pelanggaran Pendaftaran Parpol
![Bawaslu Cegah Pelanggaran Pendaftaran Parpol](https://koran-jakarta.com/images/article/bawaslu-cegah-pelanggaran-pendaftaran-parpol-220718222022.jpeg)
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
Bagja menjelaskan sering ditemukan masalah dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi faktual, salah satunya terkait status pensiun bagi anggota TNI, Polri, dan aparatur sipil negara (ASN) yang didaftarkan menjadi anggota parpol.
Ubah Status Pensiun
Menurut Bagja, biasanya mantan anggota TNI, Polri, dan ASN lalai atau lupa untuk mengubah status pensiun dalam KTP. "Yang pensiun ini kadang-kadang, harusnya yang bersangkutan menyampaikan perubahan data kependudukan kepada kecamatan jika yang bersangkutan pensiun. Di KTP masih (belum berubah) tapi kemudian bapak ibu (parpol) masukkan KTP tersebut dalam persyaratan pendaftaran parpol, itu jadi masalah," katanya.
Oleh sebab itu, Bagja mengharapkan seluruh anggota parpol yang pensiun dari anggota TNI, Polri, dan ASN, bisa menyampaikan surat pensiun jika KTP mereka masih tercatat sebagai anggota TNI, Polri, dan ASN. "Ini untuk pendaftaran persyaratan administrasi dan verifikasi faktual pada tahun ini, kami harapkan itu bisa disampaikan sehingga dapat dinihilkan sengketa di proses," ujarnya.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya