Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bawaslu Bantaeng Ingatkan Seluruh Kades Tetap Netral

Foto : ANTARA/HO-Humas Bawaslu Bantaeng

Ketua Bawaslu Bantaeng Ningsih Purwanti.

A   A   A   Pengaturan Font

Makassar - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantaeng, Sulawesi Selatan, ingatkan seluruh kepala desa termasuk yang baru dilantik agar tetap netral di Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Bantaeng Ningsih Purwanti di Bantaeng, Sabtu, mengatakan hal utama yang harus diperhatikan para kepala desa karena saat ini sudah memasuki musim kampanye, sehingga diharapkan semua kades untuk tetap junjung tinggi netralitas pada Pemilu 2024.

"Pelantikan kepala desa di 25 desa yang dilaksanakan itu juga bertepatan dengan masa kampanye yang sudah masuk hari ke 12. Karenanya, kami harap semua kepala desa memahami posisinya dan tetap netral di Pemilu," ujarnya.

Ningsih Purwanti mengatakan para kepala desa harus bisa menjaga netralitas-nya agar tidak merugikan partai politik maupun kontestan tertentu di Pemilu 2024.

"Kami mengingatkan semua kepala desa baik yang terpilih sekarang dan dilantik ataupun kepala desa yang lainnya untuk tidak melakukan satu tindakan atau mengambil satu keputusan yang akan menguntungkan atau merugikan partai politik dan calon tertentu pada masa kampanye ini," katanya.

Ia juga mengaku telah mengimbau seluruh kepala desa melalui surat imbauan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Bantaeng.

"Sebelumnya Bawaslu Bantaeng telah mengeluarkan surat imbauan kepada kepala desa pada tanggal 3 Desember 2023 yang ditujukan kepada para kepala desa, anggota BPD, semua perangkat desa, dan pengurus BUMD," tuturnya.

Ningsih menyebut dalam imbauan itu Bawaslu mengingatkan adanya sanksi pidana yang akan dikenakan pada mereka yang jika terbukti melanggar aturan yang ada dalam Undang-undang No. 7 tahun 2023 yang merupakan perubahan UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu.

"Bawaslu juga mengingatkan bahwa jika ada peserta pemilu atau calon anggota DPRD yang akan melakukan kampanye di lokasi desa yang dipimpinnya mohon untuk meminta surat pemberitahuan-nya (STP) sehingga bisa lebih mudah untuk dilakukan pengawasan," ucapnya.

Ia menjelaskan juga, berkaitan dengan Pemilu, ada dua ketentuan yang menjadi acuan kepala Desa, yakni UU Desa dan UU Pemilu. Dalam Pasal 29 UU Desa disebutkan, kepala desa tidak boleh terlibat dalam kampanye.

Di UU Pemilu, ada dua ketentuan yang berkaitan dengan kades. Pertama, di Pasal 280, kades tidak boleh terlibat sebagai pelaksana tim atau peserta Pemilu, dan di Pasal 282 kades dilarang membuat keputusan atau tindakan merugikan atau menguntungkan peserta Pemilu.

"Jika kita ingat dari kasus sebelumnya yang melibatkan kades, perangkat desa, yaitu perbuatan atau tindakan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan, karena untuk menjadi pelaksana tim kampanye Pemilu saya yakin tidak mungkin juga karena bapak ibu kades pasti akan menghindari itu," ujar dia.

Pelanggaran pasal tersebut, lanjut dia, ancaman pidana-nya 1 tahun penjara. Pelanggaran ini biasanya disebabkan karena kades dianggap merupakan pihak yang mempunyai simpul-simpul massa. Sehingga, lanjut dia, akan dimanfaatkan oleh peserta Pemilu.

"Untuk kasus di Desa Lonrong, misalnya, pada Pilkada 2018 lalu, kades mengumpulkan warga kemudian membagikan stiker dan ikut kampanye yang kebetulan calonnya adalah mantan Bupati, Ini divonis tiga bulan penjara, masa percobaan enam bulan, dan denda Rp3 juta. Kita berharap tidak terjadi lagi di Kabupaten Bantaeng," ucapnya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top