Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemantau Pemilu | Pemantauan dan Pengawasan yang Efektif Hasilkan Pemilu Berkualitas

Bawaslu Akreditasi 51 Lembaga

Foto : KORAN JAKARTA/TRISNO JULIANTORO

DISKUSI PEMANTAU | Dari kiri: Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, Direktur KIPP, Kaka Suminta, Anggota Bawaslu, Mochammad Afifudin, Direktur Netgrit, Sigit Pamungkas, moderator Ihsan, dan Kornas JPPR, Alwan Ola, saat diskusi di Bawaslu, Jakarta, Selasa (26/3).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dalam rangka membantu mengawasi proses penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memverifikasi dan memberikan akreditasi sebagai pemantau Pemilu 2019 terakreditasi kepada sedikitnya 51 lembaga organisasi yang terdiri dari lembaga pemantau dalam negeri dan luar negeri.

Beberapa lembaga yang terakreditasi yakni Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP),Asia Democracy Network, dan Asian Network For Free Elections. Dua terakhir merupakan pemantau luar negeri.

"Sampai saat ini sudah 49 lembaga pemantau Pemilu dalan negeri yang terakreditasi, dan ada 2 lembaga pemantau dari luar negeri," ujar Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, saat acara Forum Thamrin 14 "Pemantauan dan Upaya Membangun Integritas Pemilu 2019," di Media Center Bawaslu, Jakarta, Selasa (26/3).

Afif menjelaskan, berdasarkan Pasal 435-447 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pemantau Pemilu harus memenuhi syarat untuk bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, dan terintegrasi serta memperoleh izin dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. "Khusus pemantau dari luar negeri, ditambah memenuhi persyaratan mempunyai kompetensi dan pengalaman ssbagai pemantau Pemilu di negara lain, memperoleh visa untuk menjadi pemantau Pemilu dari perwakilan RI di luar negeri dan memenuhi tata cara melakukan pemantauan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top