Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bawaslu Akan Periksa KPU Kota Depok

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum telah menerima alat bukti laporan Nomor 25/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, dari terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok. Terlapor menyerahkan alat bukti diantaranya, catatan hasil penghitungan suara di TPS (formulir C1), Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Perolehan Suara Calon (DA1) dan sertifikasi hasil penghitungan suara calon anggota Dewan Perwakila Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota (DAA).

KPU Kota Depok dilaporkan oleh calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Depok Dapil V Nomor Urut 3, Sri Ningsih, dan Caleg DPRD Kota Depok Dapil V Nomor Urut 5, Annisa Qoshidina Amalia.

Baca Juga :
Panen Pepaya

Dalam uraian dugaan pelanggaran administratif pemilu, keduanya menduga terlapor telah memindahkan suara di dapil V, meliputi Kecamatan Tapos dan Cilodong dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Berdasarkan DAA 1 Kelurahan Tapos yang dikeluarkan PPK Kecamatan Kecamatan Tapos dengan data C1 saksi pada TPS 24, 34, 41 dan 49.

Terdapat dua poin petitum (hal yang dilaporkan penggugat untuk dikabulkan) pelapor. Pertama, pelapor memohon kepada Bawaslu untuk mengkoreksi dan mencocokkan hasil putusan KPU Kota Depok terkait perolehan suara caleg pada TPS 24, 34, 41 dan 49 Kelurahan Tapos. Kedua, mengkoreksi dan mencocokkan hasil putusan KPU Kota Depok terkait perolehan suara caleg pada TPS 134 Kelurahan Cilangkap. rag/P-6

Komentar

Komentar
()

Top