Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengawasan Pemilu

Bawaslu Akan Beri Santunan Petugas Meninggal

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Badan Pengawas Pemilih Umum belum nominal santunan yang akan diberikan terhadap para pengawas Pemilu yang meninggal atau sakit selama bertugas dalam Pemilu 17 April lalu.

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan, pihaknya pasti memberikan santunan terhadap para Pengawas Pemilu yang meninggal atau sakit. Meski begitu, Bawaslu masih berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terlebih dahulu untuk memberikan santunan tersebut."Untuk memberi santunan, kami masih mendiskusikannya," ungkap Fritz di Gedung Bawaslu, Jalan Thamrin 14, Jakarta, Selasa (23/4).

Dalam data Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu, tercatat ada 33 orang pengawas meninggal dunia. Angka ini tersebar di 10 provinsi serta 26 kabupaten/kota. Pada Selasa siang ini, Bawaslu juga menerima kabar ada satu orang pengawas yang meninggal dunia. Dia berasal dari dari Brebes, Jawa Tengah.

Dalam kesempatan itu, Fritz turut berduka cita atas gugurnya para penyelenggara Pemilu tersebut. Ia menegaskan, antisipasi insiden semacam ini sebelumnya telah diupayakan. "Saya rasa KPU dan Bawaslu berusaha prediksi sedetail mungkin bagaimana proses yang terjdi di TPS," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief mengaku pihaknya akan mengevaluasi kasus petugas KPPS yang meninggal. Termasuk soal rencana pemberian santunan karena petugas KPPS tidak mendapat asuransi.

Ia juga menegaskan, untuk menyikapi itu pihaknya segera mengadakan rapat untuk mendata berapa jumlah petugasnya yang meninggal, berapa yang kecelakaan dan lainnya. Selain untuk memastikan jumlahnya, dalam rapat tersebut akan ditentukan mekanisme pemberian santunan."Nanti kita kumpulkan (datanya), termasuk mekanisme (pemberian santunan) dan sarananya," ucap Arief.

KPU menyebut total ada 54 petugas KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang meninggal dunia pada saat penyelenggaraan Pemilu 2019. Jumlah itu didapat KPU berdasarkan data yang dikumpulkan hingga 21 April kemarin.

Menanggapi itu, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengaku prihatin dengan begitu banyaknya korban sakit dan meninggal dari kelompok penyelenggara Pemilu.

Menurutnya, jika para korban ini meninggal dan sakit karena kelelahan, itu artinya sistem kerja yang diatur oleh UU maupun PKPU terkait jam kerja petugas memang mempunyai persoalan serius. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top