Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Batas Usia Masuk SMP Langgar Hak Anak

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengevaluasi dan merevisi kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru 2017/2018.


Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, menduga ketentuan batas usia pendaftar dalam Permendikbud No 17/2017 tentang PPDB yang menyebut calon peserta didik baru kelas tujuh SMP/sederajat, berusia paling tinggi 15 tahun, melanggar hak anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah negeri.


"Pembatasan usia maksimal ini mestinya tidak berlaku untuk mendaftar ke SMP, karena ada kemungkinan seorang anak tidak naik kelas atau terlambat mendaftar sekolah saat memasuki usia SD," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/8).


Menurut Retno, faktor usia seharusnya hanya untuk menyaring peserta didik baru di SD, yaitu minimal berusia 7 tahun mengingat selama ini PPDB di SD memang hanya didasarkan pada usia, sedangkan untuk menyaring peserta didik baru di SMP, semestinya hanya memberlakukan kepemilikan ijazah/STTB SD dan nilai USBN. cit/E-3

Komentar

Komentar
()

Top