Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Hilirisasi Pertambangan | Proyek "Smelter" Di Gresik Kembali Molor

Batalkan Relaksasi Ekspor Konsentrat Freeport

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah tidak perlu takut dengan ancaman Freeport dan harus konsisten dengan kebijakan pelarangan ekspor konsenterat, serta tetap menjalankan program hilirisasi.

JAKARTA - Pemerintah harus membatalkan pemberian izin perpanjangan (relaksasi) ekspor konsenterat PT Freeport Indonesia (PTFI). Sebab, langkah tersebut membuat program hilirisasi kian tak jelas.

"Pemberian relaksasi ekspor konsentrat kepada Freeport akan memicu ketidakpastian hukum yang menyebabkan investor smelter hengkang dari Bumi Nusantara," tegas pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Fahmy Radhi, di Jakarta, Senin (1/5).

Dia menjelaskan izin ekspor konsentrat semestinya berakhir pada Juni 2023. Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjangnya sampai Mei 2024. Padahal, pelarangan ekspor konsenterat itu berdasarkan Undang-Undang 3/2020 tentang Minerba yang melarang ekspor tambang dan mineral mentah, tanpa dihilirisasi di dalam negeri.

Tidak hanya kali ini saja relaksasi ekspor konsentrat diberikan kepada Freeport. Sejak 2014 sudah lebih dari delapan kali izin relaksasi ekspor konsentrat diberikan dengan janji pembangunan smelter.

Dia menerangkan keputusan relaksasi ekspor konsentrat tidak lepas dari ancaman Freeport, yang selalu mengancam akan menghentikan produksi dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran. Penghentian produksi itu dikatakan berdampak signifikan terhadap ekonomi Indonesia dan Papua.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top