Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Musibah Lion Air

Basarnas Belum Pastikan Operasi Pencarian Berhenti Hari Ini

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

DOA BERSAMA - Keluarga dan kerabat korban mengikuti doa bersama dan tabur bunga di lokasi jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Selasa (6/11).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Nasional Pencarian dan Penyelamatan (Basarnas) belum memastikan operasi SAR untuk korban Lion Air JT 610 bakal diberhentikan pada hari ini, Rabu (7/11).

"Kami belum bisa menentukan, besok (hari ini) baru akan melaksanakan analisis dan evaluasi," kata Deputi Bidang Operasi dan Kesiapsiagaan Basarnas, Nugroho Budi Wiryanto, di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (6/11).

Diketahui, operasi SAR untuk korban Lion Air itu dilakukan selama tujuh hari sejak kecelakaan terjadi pada Senin (29/10). Kemudian, ditambah tiga hari sesuai keperluan. Total waktu SAR akan menjadi 10 hari pencarian pada Rabu (7/11). Aktivitas pencarian dan penyelamatan itu sendiri bisa ditambah harinya jika diperlukan.

Nugroho mengatakan Basarnas dan unsur terkait akan melihat perkembangan situasi di lapangan, baru kemudian memutuskan kelanjutan operasi. Kepala Basarnas dan staf, kata dia, akan melakukan pemantauan terlebih dahulu lewat udara maupun laut. "Nanti akan ada rapat staf dan itu keputusannya besok," kata dia.

Sementara itu, pembaruan data terkini terdapat 20 kantung jenazah yang ditemukan tim SAR pada operasi Selasa. Dengan begitu, total terdapat 184 kantung jenazah yang ditemukan hingga hari ke sembilan pencarian. "Tim SAR saat ini fokus untuk mencari korban kecelakaan pesawat dibanding menemukan bagianbagian kapal terbang," katanya.

Pembentukan Mahkamah

Sementara itu, pemerintah akan mempertimbangkan usulan pembentukan mahkamah penerbangan menyusul insiden pesawat Lion Air PK-LQP yang jatuh di perairan Tanjung Karawang.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan usulan pembentukan Mahkamah Penerbangan tersebut mengacu pada Mahkamah Pelayaran, yang di dalamnya mengatur pengadilan bagi nakhoda apabila dianggap lalai hingga menyebabkan korban jiwa dalam menjalankan profesinya.

"Memang kalau di laut ada Mahkamah Pelayaran, karena kan banyak sekali insiden-insiden pelayaran, tapi (Mahkamah Penerbangan) agak berbeda. Oleh karena itu, usul itu dapat kita pertimbangkan, nanti kita lihat urgensinya macam mana," kata JK.

Menurut Wapres JK, perlu ada kajian dan penelitian terkait perlunya Mahkamah Penerbangan diberlakukan di Indonesia, sehingga penerapannya dapat efektif dan efisien di dunia penerbangan Tanah Air. "Saya tidak mengatakan itu (tidak perlu), tapi nanti kita kaji sejauh mana," tambahnya.

Usulan pembentukan Mahkamah Penerbangan tersebut pernah dibahas oleh Pemerintah dan DPR pada 2007. Saat itu, Kementerian Perhubungan menilai Mahkamah tersebut tidak diperlukan karena hanya akan menimbulkan kekhawatiran bagi para pilot dalam menjalankan tugasnya.

Ant/ola/AR-2

Penulis : Antara, Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top