Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bareskrim Ungkap Penipuan Ventilator Oleh Sindikat Internasional

Foto : Koran Jakarta/Muhammad Umar Fadloli

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) saat menggelar jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/9).

A   A   A   Pengaturan Font

Sebab korban diketahui sudah melakukan transfer sebanyak tiga kali ke rekening salah satu bank di Indonesia yakni Bank Mandiri Syariah senilai EUR 3.672.146 atau setara dengan 58.831.437.451 rupiah.

"Uang pada rekening penampungan yang ada di rekening senilai kurang lebih 56 miliar rupiah, di mana 2 miliar rupiah sudah digunakan oleh tersangka untuk membeli mobil dan juga membeli aset tanah dan bangunan yang ada di Banten dan Sumatera Utara," ungkap Sigit.

Sementara itu, kata Sigit, sejauh ini pihaknya sudah mengamankan tiga orang dengan inisial SB, R dan TP. Sedangkan, satu orang lain yaitu warga negara Asing (WNA) berinisial DM masih dalam pengejaran tim Bareskrim.

"Terhadap satu tersangka yang sedang dalam pencarian ini akan segera dilakukan langkah-langkah selanjutnya untuk kemudian nanti akan kita rilis dalam kesempatan berikutnya," tutur Sigit.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta denda 10 miliar rupiah. fdl/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Umar Fadloli

Komentar

Komentar
()

Top