Bareskrim Polri Selesaikan Penyidikan Kasus Gagal Ginjal PT Afi Farma
Tangkapan layar- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah, menyampaikan rilis perkembangan kasus yang ditangani Polri, Jumat (13/1/2023).
Penyidik Bareskrim Polri menyelesaikan penyidikan kasus gagal ginjal akut dengan tersangka dari korporasi atas nama PT Afi Farma.
Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyelesaikan penyidikan kasus gagal ginjal akut dengan tersangka dari korporasi atas nama PT Afi Farma (AF).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Jakarta, Jumat, mengatakan penyidik telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung guna melengkapi berkas perkara agar segera bisa dilimpahkan tahap satu.
"Hasil koordinasi bahwa berkas perkara tersangka korporasi, yaitu PT AF sudah dilengkapidan pada Senin (16/1) akan dikirim ke JPU," kata Nurul.
Dalam perkara ini, penyidik terlebih dahulu menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yaitu perusahaan farmasi PT Afi Farma dan perusahaan pemasok bahan baku obat CV Samudera Chemical.
Kedua perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan obat sirop tercemar zat kimia berbahaya EG dan DEG yang diduga kuat sebagai penyebab kejadian gagal ginjal akut di Indonesia.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya