Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bareskrim Polri Selesaikan Penyidikan Kasus Gagal Ginjal PT Afi Farma

📅 Jumat, 13 Jan 2023, 22:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bareskrim Polri Selesaikan Penyidikan Kasus Gagal Ginjal PT Afi Farma Doc: ANTARA/Laily Rahmawaty
Ket. Tangkapan layar- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah, menyampaikan rilis perkembangan kasus yang ditangani Polri, Jumat (13/1/2023).

Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyelesaikan penyidikan kasus gagal ginjal akut dengan tersangka dari korporasi atas nama PT Afi Farma (AF).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Jakarta, Jumat, mengatakan penyidik telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung guna melengkapi berkas perkara agar segera bisa dilimpahkan tahap satu.

"Hasil koordinasi bahwa berkas perkara tersangka korporasi, yaitu PT AF sudah dilengkapidan pada Senin (16/1) akan dikirim ke JPU," kata Nurul.

Dalam perkara ini, penyidik terlebih dahulu menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yaitu perusahaan farmasi PT Afi Farma dan perusahaan pemasok bahan baku obat CV Samudera Chemical.

Kedua perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan obat sirop tercemar zat kimia berbahaya EG dan DEG yang diduga kuat sebagai penyebab kejadian gagal ginjal akut di Indonesia.

EG/DEG merupakan senyawa yang strukturnya sederhana, tapi memiliki tingkat toksisitas tinggi. Hal itu telah diatur dalam "European Food Safety Agency" (EFSA) maupun "Food and Drug Administration" (FDA) dan telah dimasukkan daftar "toxic substances" sehingga terlarang penggunaannya di Indonesia.

Sementara PG diizinkan penggunaannya sebagai zat pelarut dan pembawa zat-zat yang tidak stabil atau tidak dapat larut dalam air.

Seharusnya ambang batas cemaran EG/DEG itu 0,1 persen. Tapi sembilan sampel drum terdeteksi kadarnya sampai 52 persen dan ada yang sampai 99 persen. Artinya, hampir 100 persen adalah kandungan EG/DEG.

Selain itu, penyidik melakukan pemeriksaan tiga perusahaan selaku distributor bahan baku bukan penjual obat jadi atau pedagang besar bukan farmasi berinisial PT TBK, PT FJP, dan PT APG.

Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Direktur Utama dan Direktur CV Samudera Chemical berinisial E dan AR. Keduanya telah ditetapkan sebagai buronan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 25 November 2022.

"Terkait kedua tersangka yang sampai saat ini buron masih dilakukan proses pencarian," kata Nurul.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.