Bareskrim Polri Selesaikan Penyidikan Kasus Gagal Ginjal PT Afi Farma
Tangkapan layar- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah, menyampaikan rilis perkembangan kasus yang ditangani Polri, Jumat (13/1/2023).
Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyelesaikan penyidikan kasus gagal ginjal akut dengan tersangka dari korporasi atas nama PT Afi Farma (AF).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Jakarta, Jumat, mengatakan penyidik telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung guna melengkapi berkas perkara agar segera bisa dilimpahkan tahap satu.
"Hasil koordinasi bahwa berkas perkara tersangka korporasi, yaitu PT AF sudah dilengkapidan pada Senin (16/1) akan dikirim ke JPU," kata Nurul.
Dalam perkara ini, penyidik terlebih dahulu menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yaitu perusahaan farmasi PT Afi Farma dan perusahaan pemasok bahan baku obat CV Samudera Chemical.
Kedua perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan obat sirop tercemar zat kimia berbahaya EG dan DEG yang diduga kuat sebagai penyebab kejadian gagal ginjal akut di Indonesia.
EG/DEG merupakan senyawa yang strukturnya sederhana, tapi memiliki tingkat toksisitas tinggi. Hal itu telah diatur dalam "European Food Safety Agency" (EFSA) maupun "Food and Drug Administration" (FDA) dan telah dimasukkan daftar "toxic substances" sehingga terlarang penggunaannya di Indonesia.
Sementara PG diizinkan penggunaannya sebagai zat pelarut dan pembawa zat-zat yang tidak stabil atau tidak dapat larut dalam air.
Seharusnya ambang batas cemaran EG/DEG itu 0,1 persen. Tapi sembilan sampel drum terdeteksi kadarnya sampai 52 persen dan ada yang sampai 99 persen. Artinya, hampir 100 persen adalah kandungan EG/DEG.
Selain itu, penyidik melakukan pemeriksaan tiga perusahaan selaku distributor bahan baku bukan penjual obat jadi atau pedagang besar bukan farmasi berinisial PT TBK, PT FJP, dan PT APG.
Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Direktur Utama dan Direktur CV Samudera Chemical berinisial E dan AR. Keduanya telah ditetapkan sebagai buronan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 25 November 2022.
"Terkait kedua tersangka yang sampai saat ini buron masih dilakukan proses pencarian," kata Nurul.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya