Bareskrim Polri Meminta Keterangan Saksi Ahli terkait Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al-Zaytun
Foto : antarafoto
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan
Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya