Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelanggaran Usaha

Barang Impor Ilegal Rp21 Miliar Dimusnahkan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA-Pelaku usaha tak kunjung jera melakukan aktivitas impor ilegal. Terbaru, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Bekasi memusnahkan ratusan ton barang impor illegal yang diimpor pelaku usaha nakal.

Pemusnahan itu setelah unit di bawah Kemendag itu melakukan pengawasan barang impor setelah melalui kawasan pabean (post border). Pemerintah mengatakan, tanpa pengawasan yang ketat aksi liar tersebut akan merugikan konsumen.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Provinsi Jawa Barat dan Banten sepanjang Januari - Agustus 2023, ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh 17 pelaku usaha dengan jumlah barang sebanyak 166 ton senilai lebih dari 21 miliar rupiah. Selanjutnya, barang hasil pengawasan tersebut ditindaklanjuti dengan pemusnahan.

"BPTN dibentuk dengan tujuan melindungi konsumen dan kepentingan nasional di seluruh wilayah Indonesia dan melindungi produk lokal yang diproduksi di dalam negeri. Kami berharap unit kerja ini dapat memperlancar pelaksanaan kegiatan pengawasan post border di daerah," ujar Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang akhir pekan lalu.

Pada kurun waktu Januari - Agustus 2023, BPTN Bekasi telah melakukan pengawasan terhadap 101 pelaku usaha dengan jumlah Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sejumlah 150 PIB. Dari 101 pelaku usaha yang diawasi, 39 pelaku usaha (61 PIB) tidak melakukan pelanggaran, 55 pelaku usaha (82 PIB) ditemukan melakukan pelanggaran, dan sejumlah 7 pelaku usaha (7 PIB) masih dalam proses klarifikasi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top