Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Barang Bukti Narkotika Temuan Petugas Lapas Dimusnahkan

Foto : ANTARA/Rudi.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Mapolres Singkawang, Senin.

A   A   A   Pengaturan Font

PONTIANAK - Satresnarkoba Polres Singkawang memusnahkan temuan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi hasil temuan petugas Lapas Klas IIB Singkawang.

"Narkotika yang dimusnahkan adalah merupakan temuan petugas Lapas Singkawang pada Kamis (31/12) lalu, berupa sabu seberat 6,23 gram dan 7 butir pil ekstasi dengan berat bersih 2,62 gram," kata Kasat Narkoba Polres Singkawang, IPTU Jumari, di Singkawang, Selasa.

Temuan barang bukti narkoba tersebut, katanya, berawal dari petugas Lapas yang sedang berjaga melihat orang dari luar pagar Lapas membuang barang ke dalam Lapas melalui pagar.

Pada saat dilihat barang tersebut, ditemukan satu buah kantong plastik hitam berisikan satu buah batu dan satu buah kaleng rokok berisikan satu bungkus kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat broto 6,23 gram dan 7 butir pil ekstasi dengan berat bersih 2,62 gram dibungkus dengan satu buah tisu berbalut lakban dan plastik hitam.

"Kemudian, 9 buah plastik klip kecil dan dua buah plastik klip sedang," katanya.

Atas kejadian tersebut, petugas Lapas Singkawang langsung menghubungi Satresnarkoba Polres Singkawang, untuk selanjutnya terhadap barang temuan tersebut dilakukan pengujian oleh Satresnarkoba Polres Singkawang dengan menggunakan alat Drug Abuse Test dan dari hasil pengujian didapatkan hasil bahwa barang tersebut positip mengandung zat Methamphetamin dan positif mengandung MDMA atau termasuk narkotika golongan 1.

Sebagaimana dimaksud, katanya, dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, kemudian terhadap barang temuan tersebut diserahterimakan oleh petugas Lapas Klas II B Singkawang ke Satresnarkoba Polres Singkawang. "Selanjutnya barang bukti tersebut dimusnahkan," katanya. Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top