Foto: Barang Bukti Hasil OTT

Foto: ANTARA/Muhammad Ramdan

1732545071_8fe718cd099d3ae2b046.jpg

Petugas menunjukkan barang bukti kasus dugaan peme­rasan dan gratifikasi saat konferensi pers penetapan tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Minggu (24/11). KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Ajudannya Evriansyah, dan Sekda Isnan Fajri sebagai tersangka dengan barang bukti 7 miliar rupiah yang diduga untuk pencalonannya kembali.

Bagikan: