Bappenas Dorong Sinergi Atasi Gap Pembiayaan SDGs
Gedung Bappenas
Setyo mengatakan, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menutupi kesenjangan tersebut. Salah satunya, melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, yang merupakan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017.
Melalui peraturan tersebut, kata Setyo, pemerintah mendorong platform pembiayaan inovatif untuk SDGs dan menekankan peran para pihak yang terdiri dari unsur kementerian/lembaga, filantropi, pelaku usaha, akademisi, hingga organisasi masyarakat.
Dia melanjutkan, Indonesia juga memiliki banyak inisiatif terkait pembiayaan mulai dari pembiayaan publik, SDGs bond, blended finance, Strategi Nasional Inklusi Keuangan, peta jalan ekonomi berkelanjutan, green taxonomy, teknologi finansial, crowd funding, dan lain sebagainya.
Tingkatkan Investasi
Lebih lanjut, Setyo menambahkan, pemerintah juga telah memetakan pembiayaan SDGs berdasarkan tujuannya serta mengembangkan SDGs Financing Hub.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya