Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
RUU PPSK

Bappebti Minta agar Kripto Tetap Jadi Aset

Foto : ANTARA/Muhammad Heriyanto/pri.

Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko, meminta semua pihak mengawal agar kripto tidak menjadi mata uang (currency), tetapi tetap menjadi aset.

Dia juga meminta semua pihak untuk mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), khususnya terkait dengan pasal- pasal yang menyangkut Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

"Mari sama-sama kita kawal RUU PPSK ini agar kripto tidak menjadi currency, tetapi tetap menjadi aset," kata Didid dalam diskusi bertajuk Arah Pengembangan Aset Kripto dalam RUU PPSK yang diselenggarakan oleh Celios, di Jakarta, Rabu (2/11).

Dalam kesempatan ini, dia menjelaskan rencana pemindahan pengelolaan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan dilakukan secara bertahap, yang kemungkinan dapat mencapai waktu lima tahun. Mengacu pada RUU PPSK, dalam Pasal 205 dan 207 disebutkan bahwa aset kripto akan berada di bawah wewenang OJK dan Bank Indonesia (BI), bukan Bappebti lagi.

Meskipun demikian, apabila aturan ini nantinya disahkan, pihaknya memastikan Bappebti akan tetap memperbaiki peraturan tentang aset kripto yang terdapat di dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Fisik Kripto di Bursa Berjangka, Kementerian Perdagangan (Perba No 8).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top