Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bappebti Blokir 760 Domain Situs Web Ilegal

Foto : Istimewa.

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA-Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memblokir 760 entitas tak memiliki perizinan dari Bappebti selama Januari-Agustus 2022. Pemblokiran dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko mengatakan setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator di luar negeri, perusahaan yang melakukan penawaran di bidang Perdagangan Berjangka di Indonesia tetap diwajibkan memiliki perizinan dari Bappebti," tegas Didid di Jakarta, Selasa (20/9).

Didid menambahkan Bappebti secara rutin mengamati dan mengawasi secara daring terhadap domain situs web dan akun media sosial yang melakukan promosi, iklan, dan penawaran di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) serta aplikasi entitas yang melakukan kegiatan usaha di bidang PBK tanpa mempunyai izin dari Bappebti.

"Pengawasan dan pengamatan serta pemblokiran ini merupakan langkah pencegahan terhadap potensi kerugian masyarakat sebagai akibat dari kegiatan PBK tanpa memiliki izin Bappebti. Selain itu, juga untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK," imbuh Didid.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top