Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bapaslon Pelanggar Protokol Covid-19 Bisa Dijerat UU Kesehatan

Foto : Istimewa

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerahmemang belum bisa memberikan sanksi kepada bakal pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan. Karena mereka yang melanggar statusnya masih bakal calon. Belum ditetapkan sebagai calon. Namun, pelanggar protokol keseatan bisa dijerat dengan peraturan lain yaitu UU yang mengatur kesehatan.

"Kalau hukum pilkada memang mengatur jenis dan aktivitas tahapan pilkada yang melanggar protokol kesehatan.Ada hukum satu lagi. Ada UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit. Ada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Ada Peraturan Presiden. Ada Keputusan Satgas. Ada Inpres Nomor 6 Tahun 2020," kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, di Jakarta, Selasa (8/9).

Seluruh hukum itu, lanjut Bahtiar, mengatur dan mengikat setiap warga negara. Siapapun itu,termasuk warga negara yang menjadi kontestan pilkada. Wajib hukumnya mereka patuh dalam protokol kesehatan. Dalam konstitusi, UUD 1945 juga ditegaskan setiap warga negara sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan.

Menurut Bahtiar, orang-orang ini masih sedang aktivitas pilkada judulnya. Aktivitas keagamaan sajadihentikan yang dalam jumlah besar. Nah itu dianggap hal privat kan soal keagamaan. Ini juga sama. Pilkada ini aturannya sudah double, satu berlaku hukum-hukum kesehatan itu, yang kedua berlaku pula hukum pilkada, termasuk PKPU.

"Oleh karenanya kemarin kami sudah ketemu dengan KPU dan Bawaslu, mengundang juga aparat penegak hukum. Kita sepakati rekan-rekan Bawaslu kita dorong karena ada catatannya 243 daerah yang terjadi pelanggaran melakukan pemeriksaan terhadap siapapun yang diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan," kata mantan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri ini.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top