Bapaslon Pelanggar Protokol Covid-19 Bisa Dijerat UU Kesehatan
Foto : Istimewa
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar.
Soal kemungkinan pelanggar protokol kesehatan didiskualifikasi dari ajang pilkada, menurut Bahtiar, ada bentuk sanksi yang bisa diberikan. Pertama, sanksi administratif, mulai dari yang terendah berupa teguran buat mereka, sampai peringatan keras. Misalnya tetap bebal kembali lakukan pelanggaran, bisa saja dilanjutkan dengan proses hukum dengan aparat penegak hukum. ags/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna
Komentar
()Muat lainnya