Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kemandirian Pangan - Elastisitas Harga Beras sebagai bahan Pokok Sangat Tinggi

Bapanas Cabut Aturan HPP Gabah atau Beras

Foto : ANTARA/AMPELSA

PERCEPAT MUSIM TANAM I Petani memanen padi menggunakan mesin pemanen padi (combine harvester) saat panen raya Nusantara di persawahan Renon, Denpasar, Bali, Kamis (9/3). Pemerintah melalui Kementerian Pertanian mencanangkan percepatan penanaman padi seusai puncak panen raya pada April 2023, karena persediaan airnya masih melimpah.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) secara resmi mencabut surat edaran Kepala Bapanas tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras yang baru diterbitkan pada 20 Februari lalu.

Keputusan pencabutan itu dibuat setelah lembaga tersebut menimbang perkembangan terbaru di lapangan setelah diterbitkannya aturan soal Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras tersebut. Bapanas menerbitkan surat edaran baru untuk mencabut surat edaran yang lama.

"Memperhatikan perkembangan produksi padi dan kelancaran pasokan gabah dari petani kepada penggilingan padi serta untuk menjaga daya saing petani, dengan ini kami sampaikan bahwa Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor : 47/TS.03.03/K/02/2023 tanggal 20 Februari 2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," bunyi surat tersebut dikutip di Jakarta, Kamis (9/3).

Surat Edaran pencabutan aturan Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras itu mulai ditetapkan pada 7 Maret 2023 dan diteken oleh Kepala Badan Pangan Nasional RI, Arief Prasetyo Adi.

Kendati dicabut, Bapanas mengimbau kepada para pelaku usaha penggilingan padi agar tetap menjaga harga pembelian gabah atau beras yang wajar. Hal itu untuk menciptakan persaingan sehat di tingkat petani dan menjaga harga di tingkat konsumen.

Kepala Pusat Pengkajian dan Penerapan Agroekologi Serikat Petani Indonesia (SPI), Muhammad Qomarunnajmi, merespons positif pencabutan aturan baru soal harga pembelian pemerintah (HPP). Sebab, saat ini pendapatan petani memang terpuruk.

"Kita bersyukur sebab harga di petani juga langsung naik kembali ke harga sebelum adanya surat edaran (SE). Kalau kita gak ramein, mungkin SPI tidak diajak ngobrol tentang HPP," paparnya.

Seperti diketahui, pada 20 Februari lalu, Bapanas menerbitkan Surat Edaran tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras. Harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani di kisaran 4.200-4.550 rupiah per kilogram (kg)

Harga GKP tingkat penggilingan di rentang 4.250-4.650 rupiah per kg. Untuk gabah kering giling (GKG) di tingkat penggilingan, harganya berkisar 5.250-5.700 rupiah per kg. Terakhir, untuk beras medium di Gudang Bulog, harga di kisaran 8.300-9.000 rupiah per kg.

Namun, aturan baru tersebut sontak menimbulkan gelombang protes dari para pegiat pertanian. Mereka merasa tak diikutsertakan dalam penetapan HPP tersebut.

Harga Baru

Menanggapi pencabutan surat edaran itu, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih, berharap agar Bapanas segera mengeluarkan HPP baru sesuai kewenangannya saat ini yang menentukan harga itu. Agar didapatkan harga yang cocok dengan petani, SPI tetap mengusulkan HPP sekitar 5.600 rupiah per kg. "Tentunya, besaran itu sesuai juga dengan usulan-usulan ormas tani lainnya," kata Henry.

Henry menerangkan, berdasarkan laporan petani SPI di Jawa Timur, harga gabah naik dari 4.200 rupiah/ kg menjadi 4.800 rupiah per kg di Tuban, 5.200 di Lamongan, 5.000 di Gresik, 5.000 di Bojonegoro, 5.000 di Mojokerto, 5.000 di Madiun, dan 5.000 di Ponorogo.

Sementara di Jawa Tengah, harga gabah naik dari sebelumnya 4.200 rupiah per kg menjadi 5.000 rupiah/ kg di Blora, dan 5.200 rupiah/ kg di Rembang.

"Ini menunjukkan bahwa elastisitas harga beras sebagai bahan pokok dan strategis sangat tinggi," katanya.

Henry menambahkan, melalui Bapanas, SPI meminta Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres tentang cadangan pangan masyarakat, karena yang ada saat ini Perpres Cadangan Pangan Pemerintah No.125/2022.

"Perpres cadangan masyarakat ini diperlukan supaya ada dorongan baik oleh Kementan (Kementerian Pertanian) atau lembaga-lembaga lainnya supaya membangun cadangan pangan masyarakat berupa koperasi-koperasi petani dan konsumen, maupun lumbung-lumbung pangan yang ada di masyarakat, atau lumbung-lumbung desa," tutupnya. III


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top