Banyak Sekali, Polres Bantul Tindak 26.308 Pelanggaran Lalu Lintas Selama 2023
Tindakan yang dilakukan Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, terhadap para pelanggar lalu lintas.
Masyarakat hendaknya mematuhi aturan saat berkendara di jalan raya, Polres Bantul menindak 26.308 pelanggaran lalu lintas selama 2023.
Bantul - Banyak sekali, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menindak sebanyak 26.308 pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum kabupaten ini selama dua setengah bulan pada tahun 2023.
"Di tahun 2023 periode Januari hingga pertengahan Maret ini jumlah pelanggaran lalu lintas sebanyak 26.308 pelanggaran, dengan rincian jumlah tilang 2.123 dan teguran sebanyak 24.185," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan dalam keterangan di Bantul, Rabu.
Pelanggaran lalu lintas didominasi pengguna sepeda motor yang tidak menggunakan helm, memasang knalpot yang memekakkan telinga atau blombongan, bahkan ada yang tidak mempunyai surat izin mengemudi (SIM), dan tidak membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Upaya yang dilakukan Polres Bantul guna menertibkan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas salah satunya dengan menggelar razia kendaraan bermotor.
"Target utamanya adalah kendaraan yang tidak standar baik knalpot blombongan, tanpa spion dan tanpa plat nomor polisi," katanya.
Sedangkan untuk menekan pelanggaran, Polres Bantul beserta jajaran dengan didukung stakeholder (pemangku kepentingan) terkait melakukan upaya preemtif, preventif, edukatif dan persuasif serta humanis yang didukung penegakan hukum secara elektronik dan teguran simpatik.
Dia mengatakan terkait pelanggaran lalu lintas khususnya kendaraan berknalpot blombongan, telah dilakukan penindakan oleh jajaran Polres Bantul, serta menyita knalpot tersebut.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya