Banyak Sekali, 3.772 Kendaraan Bermotor di Jakarta Ditilang karena Lawan Arah
Arsip foto - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, Kamis (22/2/2024).
Penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas melalui kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah serta petugas lalu lintas guna terciptanya kelancaran, keamanan dan keselamatan di jalan.
Penindakan kali ini dilaksanakan di 17 lokasi antara lain:
- Bidang Dalops
Jalan KH Wahid HasyimdanKalibata
- Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat
Jalan Letjen Supraptodan U-turn Sisi Rel Kereta Api
- Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara
Peganggsaan Dua, Traffic Light (TL) Tanah Merdeka dan TL Akses Marunda
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya