Banyak Regulasi Harus Diubah
Pembicara lainnya, Plt Direktur tentang Penataan Daerah, dan Otonomi Khusus, Andi Bataralifu menambahkan, bahwa nanti untuk mendukung pemindahan ibu kota, banyak regulasi yang dibutuhkan. Regulasi ini yang akan jadi payung hukum dalam menata dan memindahkan ibu kota. "Hal prinsip perlu ditata adalah kedudukan kota-kota yang ada di Jakarta. Setelah tidak lagi menjadi ibu kota. Saat ini posisinya adalah kota administratif. Ada 1 kabupaten, dan 5 kota. Otonomnya ada di provinsi," kata Bataralifu.
Tentu lanjut Bataralifu, akan dikaji ke depan apakah daerah di Jakarta tetap seperti itu atau dibuat format baru dengan menjadi daerah otonom. Mungkin kata dia, itu substansi yang akan berkembang dalam pembahasan ke depan. Kalau misalnya 6 daerah di Jakarta ini jadi otonom, tentu akan berkorelasi, misalnya perlukah ada pilkada, DPRD, dan lain sebagainya. "Tapai kalau misalnya tetap dengan kondisi ini. Tentu yang dipilih adalah yang menguntungkan dari sisi tujuan," katanya.
ags/AR-3
Komentar
()Muat lainnya