Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemindahan Ibu Kota - Hingga Saat ini Belum Ada Regulasi tentang Kota

Banyak Regulasi Harus Diubah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pembahasan rencana pemindahan Ibu kota makin intens.Aspek yang perlu dikaji adalah perubahan sejumlah peraturan perundangan.

JAKARTA - Pemindahan ibu kota sudah menjadi kebutuhan, mengingat beban kota Jakarta dengan segala permasalahannya yang begitu berat dan komplek. Diperlukan persiapan matang. Termasuk menyiapkan dari sisi regulasi. Hampir tujuh atau lebih undang-undang yang harus segera dirubah ketika rencana pemindahan ibu kota ini dijalankan. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan itu saat jadi pembicara di acara Focus Group Discussion (FGD) bertajuk, "Dukungan Regulasi Otonomi Daerah dalam Rangka Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara" di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (9/5). Menurut Akmal, direktorat otonomi daerah yang dipimpinnya sebenarnya sudah memulai revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota. Tetapi karena adanya rencana pemindahan ibu kota, revisi UU DKI Jakarta ditunda dulu. "Sehingga kita berharap akan ada UU yang komprehensif. Tergantung dinamika dari kajian Bappenas," kata Akmal.

Selama ini lanjut Akmal, banyak yang abai tentang berapa pentingnya regulasi yang mengatur tentang kota. Hingga kini belum ada regulasi khusus tentang kota. Padahal arahnya nanti pembangunan desa akan menuju ke kota. Sayangnya Indonesia belum punya UU tentang kota. "Kita baru punya Peraturan Pemerintah (PP) tentang perkotaan. Itu tidak mengatur kota sebagai daerah otonom yang akan bisa tumbuh berkembang. Tidak saja menjadi daerah metropolitan, tetapi juga megapolitan ke depan. Nanti tentunya kita akan segera mengusulkan membentuk sebuah UU tentang kota. Ketika kita merevisi UU Otda. Kita bagi tiga hal, UU Pilkada, UU Pemda, dan UU Desa. Kita lupa mengatur tentang kota. UU kota akan menjadi payung tumbuhnya smart city yang lebih baik ke depan," tutu Akmal.

Mengenai pembiayaan pemindahan ibu kota menurut Akmal, ada beberapa opsi. Tapi ini karena masih tataran wacana dan rencana maka jadi prematur jika sudah bicara biaya. Opsi pertama pemindahan ibu kota menggunakan APBN atau tidak sama sekali. Misalnya ia contohkan, nilai bangunan yang ada di Jakarta ini besar sekali, nanti tinggal dikonversikan ketika membangun di daerah baru. Kalau pun nanti ibu kota jadi dipindahkan, menurut Akmal, status Jakarta tentu akan berubah. Namun masih bisa menjadi daerah khusus. Sebab praktik-praktik kebijakan desentralisasi asimetris, daerah khusus dan istimewa di dunia, hal itu dimungkinkan. Setidaknya ada lima penyebab daerah diberikan kekhusuan. Posisi Kementerian Dalam Negeri sendiri kata Akmal, dalam posisi menunggu Bappenas yang akan membuat masterplannya. Ketika masterplan selesai, baru Kementerian Dalam Negeri akan bergerak untuk mencoba mengelola regulasi apa yang harus disinkronkan. Misalnya, apakah pindah semua kantor pemerintah yang ada di Jakarta atau seperti apa. Yang penting intinya dari administrasi itu adalah pelayanan.

Kedudukan Jakarta
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top