Banyak Produk Karya Seni Perajin Bali Dicontek
SERAHKAN SERTIFIKAT HAKI | Menteri Koperasi dan UKM, AAGN Puspayoga menyerahkan sertifikat HAKI kepada dua perajin produk seni di Denpasar, Bali, akhir pekan lalu. Saat ini, sudah banyak desain-desain produk perak khas Bali dipatenkan oleh pihak asing.
JAKARTA - Dua perajin produk seni asal Bali memperoleh sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Pemberian sertifikat ini seiring dengan banyaknya karya seni perajin tersebut yang dicontek oleh pihak yang tak bertanggungjawab bahkan oleh orang asing.
Perajin yang mempeperoleh sertifikat HKI tersebut yakni, I Wayan Panjir (kerajinan perak Motif Colok) dan I Gusti Ayu Adhiatmawati dengan produk kerajinannya berupa dompet khas Bali berbahan dasar Kain Endek merek Dadong Bali.
Sertifikat tersebut diserahkan oleh Menteri Koperasi dan UKM, AAGN Puspayoga saat acara Focus Group Discussion (FGD) dan Workshop bertajuk "Pelestarian Tradisi Budaya Bali Melalui Perlindungan Kekayaan Intelektual, di Kota Denpasar, Bali, akhir pekan lalu.
I Gusti Ayu Adhiatmawati menjelaskan, latar belakang dirinya mengurus hak paten dari Kemenkop dan UKM karena banyak yang mencontek karyanya dan banyak dijumpai di pasaran. "Banyak yang mencontek desain dompet kreasi saya. Meski ada bedanya, kualitas bahan di dalam dompet berbeda, namun sama-sama desain luarnya berbahan dasar Kain Endek," ungkapnya.
Menurut Gusti Ayu, yang dipatenkan adalah nama mereknya, Dadong Bali, yang khusus memproduksi dompet khas Bali berbahan dasar Kain Endek. "Desain atau bahannya bisa dicatut orang, namun tidak boleh memakai brand milik saya, yaitu Dadong Bali," tandasnya.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya