Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
PPDB 2019 - Kemendikbud Akan Mengecek Kisruh PPDB Sistem Zonasi di Sejumlah Daerah

Banyak Daerah Tak Jalankan PPDB Sesuai Aturan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kekisruhan PPDB sistem zonasi diduga karena adanya pen-daftar lintas zonasi.

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengecek penyebab terjadinya kisruh dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi di beberapa daerah. Disinyalir masih ada beberapa daerah yang tidak menjalankan PPDB sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 terutama dalam penentuan batas dan persentase zonasi.

"Akan kita cek. Mungkin terjadi lintas zonasi sehingga yang zonasi itu tidak terwadahi. Itu mungkin yang membuat kisruh," kata Inspektorat Jenderal Kemendikbud, Muchlis Rantoni Luddin, di Jakarta, Selasa (18/6).

Lintas zonasi yang dimaksud adalah peserta didik yang berada di zona A melinatas ke zona C agar bisa masuk ke sekolah yang dingginkan berdasarkan prestasi. Meski begitu, pihaknya akan mengecek apakah kisruh tersebut karena kuota zonasi di sekolah tersebut habis atau permasalahan teknis di lapangan. Kalau karena kuota zonasi, maka akan dicek lagi lebih lanjut apakah menyalahi peraturan atau tidak.

Ia menegaskan, jika pemerintah daerah dan pihak sekolah tidak melaksanakan Permendikbud tersebut akan dikenai sanksi, mulai dari pemberhentian sementara dari masa jabatan untuk para pejabat sampai pemberhentian dana bos untuk sekolah. Peserta didik yang melanggar juga akan dikenai sanksi pengeluaran dari sekolah.

Untuk itu, Muchlis meminta tiap daerah menjalankan PPDB Zonasi ini terlepas dari kepentingan tiap daerah dan dinas-dinas pendidikan. Ia mengharapkan daerah menjalankan PPDB ini sesuai dengan prinsip keumuman dalam peraturan.

"Ada pembagian (zonasi) yang mementingkan kepentingan dan keinginan daerah, sehingga 90 persen untuk zonasi itu terlalu banyak variannya. Prinsipnya, yang harus diperhatikan anak-anak di zonasinya harus masuk," tegasnya.

Terkait adanya sejumlah pihak yang meminta PPDB Zonasi ditinjau ulang agar lebih fleksibel, Muchlis menyebut Permendikbud ini mesti lebih dahulu dijalankan. Baru setelah dijalankan ditemukan fakta-fakta lapangan yang sesuai untuk proses pelaksanaan yang lebih baik.

Dihubungi terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bambang Soesatyo meminta pemerintah daerah memberikan pelayanan maksimal mulai dari sosialisasi dengan mengunggah ke laman resmi PPDB apabila ada pembaharuan informasi. Pihak sekolah juga harus memperhatikan keamanan sehingga suasana tetap kondusif meski jumlah masyarakat yang melakukan pendaftaran banyak.

Selain itu, masyarakat harus tahu dan memahami informasi terkait zonasi, serta memastikan seluruh berkas yang diperlukan sudah disiapkan dengan baik. "Masyarakat jangan mudah teriming-imingi informasi yang tidak jelas. Jangan percaya pihak-pihak yang menawarkan bantuan instan agar anak dapat masuk sekolah negeri dengan mudah," tegasnya.

Ciptakan Keadilan

Sementara itu, Pemerhati Pendidikan dari Universitas Multimedia Nusantara, Doni Koesoema A, berpendapat kebijakan zonasi pada PPBD yang banyak dikeluhkan para orang tua murid sejatinya untuk menciptakan keadilan sosial dan pemerataan.

Menurut dia, keluhan warga, baik melalui media sosial maupun sejumlah pemberitaan, salah satunya karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap tujuan PPDB berbasis zonasi.

Ia menjelaskan kebijakan zonasi, membuat anak sekolah dekat rumah, biaya transportasi sedikit, dan memberikan keuntungan ekonomi orang tua.

ruf/Ant/E-3

Penulis : Muhamad Ma'rup, Antara

Komentar

Komentar
()

Top