Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bantuan Pendanaan Partai untuk Memacu Kualitas Demokrasi

Foto : Agus Supriyatna

Dirjen Polpum Kemendagri dengan Bendahara Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Totok Daryanto menandatangani berita acara serah terima penyaluran bantuan keuangan partai politik.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dukungan pemerintah untuk pendanaan bagi partai politik adalah sebagai ikhtiar dalam memacu kualitas demokrasi di Indonesia. Selain itu, juga untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan politik di Indonesia.

Demikian dikatakan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri) Bahtiar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Minggu (12/6).

Bahtiar menambahkan, dukungan pemerintah terhadap pendanaan bagi partai politik diberikan untuk memacu sistem kepartaian yang sehat di Indonesia. Sebab, langkah itu dapat membantu partai dalam menyiapkan proses, sekaligus kaderisasi politik, yang nantinya akan berpartisipasi dalam pesta demokrasi di Indonesia.

"Kalau negara ini mau selamat demokrasinya (mari) perbaiki partai politik. Caranya? Ya perbaiki pendanaannya," kata Bahtiar.

Adapun bantuan keuangan partai politik tersebut, lanjut Bahtiar, dilakukan berdasarkan Pasal 12 huruf K Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Aturan ini menyebutkan, partai politik berhak memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top