Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sektor Pertanian

Bantuan Benih Tak Sesuai Ekspektasi Petani

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Asosiasi Petani Jagung Indonesia (APJI) menyatakan dinas pertanian berkomunikasi dengan kelompok petani penerima bantuan benih. Hal itu dimaksudkan untuk menghindari penolakan petani.

"Apalagi menyangkut masalah varietas yang akan diberikan," kata Ketua APJI Sholahudin, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (23/12), menanggapi terjadinya penolakan bantuan benih jagung oleh petani di sejumlah wilayah.

Penolakan bantuan benih jagung oleh petani banyak terjadi sejumlah daerah, seperti di Gorontalo, Jawa Timur, Lampung dan yang terbaru adalah di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penolakan itu karena tak sesuai isian di Calon Petani/ Calon Lahan (CPCL).

Pada 12 Desember lalu, lima kelompok tani (Poktan) Desa Tambe mendatangi kantor UPTD Pertanian Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, untuk menanyakan bantuan benih jagung yang dinilai tidak berkualitas. Selain itu mereka ingin menagih janji Seketaris UPTD pertanian untuk mendapatkan varietas BISI-18.

"Kenapa Poktan kami dibeda-bedakan, diberi bantuan bibit varietas lain sementara sebagian Poktan lain mendapatkan jenis varietas BISI 18," ujar Ketua Poktan Desa Tambe, Rifaid.

Menurut dia, daripada varietas dibedakan, lebih baik tidak dibagikan dan benih bantuan jagung yang sudah diberikan dikembalikan ke dinas terkait.

Sekretaris UPTD Pertanian Bolo, Syafrudin menyatakan apa yang dilakukanya selama ini adalah salah dan akan diperbaiki kembali ke depan.

Menurut Ketua APJI Sholahuddin, petani memang punya hak menolah benih bantuan jika tidak sesuai yang diminta. "Terjadinya penolakan, karena tidak dikomunikasikan sebelumnya, maka harus ada komunikasi antara dinas setempat dengan kelompok tani (Poktan)," katanya.

Perubahan Isian

Varietas benih jagung bantuan untuk petani, tambahnya, sudah tertuang dalam isian Calon Petani/Calon Lahan (CPCL), oleh karena itu jika petani minta varietas A, seharusnya tidak diberikan varietas lain.

Menurut dia, hal seperti ini dapat dihindari, jika dinas yang bersangkutan memberikan informasi kepada petani/Poktan. Dokumen permintaan petani dalam CPCL, sudah jelas, sehingga kalau ada perubahan varietas benih, harus dikomunikasikan dengan Poktan.

Sementara itu Direktur Serelia, Ditjen Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian (Kementan) Bambang Sugiharto ketika dihubungi, mengatakan pihaknya belum terima laporan mengenai kasus penolakan benih jagung bantuan yang ditolak Poktan di Desa Tambe, Kabupaten Bima, NTB.

"Saya belum dengar ada penolakan bantuan benih oleh petani. Nanti kami akan turunkan tim. Petani berhak menolak kalau benihnya tidak sesuai dengan permintaan," katanya.Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top