Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bantu Kendalikan Inflasi, Badan Pangan Nasional Terbitkan Aturan Penyaluran Cadangan Beras bagi Masyarakat Miskin  

Foto : ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Ilustrasi: Sejumlah pekerja melakukan pengemasan beras di gudang Perum Bulog Subdivisi Regional (Drive) Meulaboh, Aceh Barat, Aceh.

A   A   A   Pengaturan Font

Kriteria KPM penerima beras, lanjutnya, adalah keluarga tidak mampu yang terdata oleh Kementerian Sosial. Apabila terdapat KPM yang tidak sesuai dengan data maka dapat dilakukan penggantian oleh pemerintah desa/kelurahan setempat.

Dalam pelaksanaan KPSH, NFA melalui Bulog menyalurkan beras 20 kg bagi setiap KPM dengan harga terjangkau. "Beras KPSH tersebut nantinya akan dilengkapi dengan informasi jenis beras dan harga tebus, sesuai dengan juknis yang akan ditetapkan. Untuk harga tebus akan disesuaikan dengan kualitas dan mutu beras," kata Arief.

KPSH akan dilaksanakan sampai 31 Desember 2022 di titik-titik yang rawan mengalami gejolak harga beras. "Pelaporan pelaksanaan dilakukan setiap bulan oleh Bulog, setidaknya meliputi rincian realisasi dan jumlah KPM. Laporan disampaikan kepada kami, serta ditembuskan ke kementerian terkait," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top