Banten Usulkan Percontohan Tiga Desa Antikorupsi
Plt. Inspektur Daerah Provinsi Banten Usman Assiddiqi Qohara mengusulkan tiga Desa di Banten sebagai Percontohan Antikorupsi kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Dengan adanya desa percontohan antikorupsi diharapkan tercipta tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas, akuntabel, transparan, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
SERANG - Pemerintah Provinsi Banten mengusulkan tiga desa percontohan antikorupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Berawal dari desa kita wujudkan Indonesia bebas korupsi," kata Plt Inspektur Daerah Provinsi Banten, Usman Assiddiqi Qohara, di Serang, Rabu (19/10).
Usman mengatakan usulan tersebut disampaikan saat Rapat Koordinasi Rencana Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2023 di Gedung KPK. Usman mengungkapkan, desa antikorupsi tersebut merupakan salah satu program unggulan KPK Tahun 2023. "Maka, Pemprov Banten mengusulkan 3 desa sebagai nominasi percontohan antikorupsi," kata Usman.
Dia berharap dengan adanya desa percontohan antikorupsi akan tercipta tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas, akuntabel, transparan, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Menurut Usman, desa yang diusulkan sebagai percontohan antikorupsi kepada KPK tersebut atas ide Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten.
Tiga desa tersebut adalah Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Lalu, Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang. Terakhir, Desa Gunungbatu, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten, Enong Suhaeti, mengungkapkan, sebelum mengusulkan desa percontohan antikorupsi, DPMD berkomunikasi dan mengirim surat ke pemkab untuk mengusulkan desa percontohan antikorupsi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya