Banten Perpanjang PPKM Mikro
Gubernur Banten, Wahidin Halim
Untuk menekan dan mencegah penularan Covid-19 selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah ProÂvinsi Banten memÂÂperpanjang Pemberlakukan PemÂÂbatasan KegiatÂan Masyarakat (PPKM) ÂMikro.
SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali memperpanjang status PPKM Mikro sejak tanggal 4 hingga 17 Mei 2021. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam kebijakan itu, Gubernur Banten, Wahidin Halim, menekankan pentingnya pencegahan peningkatan penularan Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021. Karena itu, perlu dilakukan kegiatan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta tindakan-tindakan yang harus dilaksanakan guna pencegahan tersebut.
Dalam instruksi tersebut, Gubernur meminta bupati/wali kota untuk melakukan sosialisasi peniadaan Mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya serta apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, bupati/wali kota juga diminta untuk mengintensifkan penggunaan dan penegakan aturan pemakaian masker serta mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing.
Tempat Wisata
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya