Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencegahan Covid-19 - Kelurahan Siapkan Karantina Mandiri 5 x 24 Jam

Banten Perpanjang PPKM Mikro

Foto : ANTARA/Mulyana.

Gubernur Banten, Wahidin Halim

A   A   A   Pengaturan Font

SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali memperpanjang status PPKM Mikro sejak tanggal 4 hingga 17 Mei 2021. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalam kebijakan itu, Gubernur Banten, Wahidin Halim, menekankan pentingnya pencegahan peningkatan penularan Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021. Karena itu, perlu dilakukan kegiatan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta tindakan-tindakan yang harus dilaksanakan guna pencegahan tersebut.

Dalam instruksi tersebut, Gubernur meminta bupati/wali kota untuk melakukan sosialisasi peniadaan Mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya serta apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, bupati/wali kota juga diminta untuk mengintensifkan penggunaan dan penegakan aturan pemakaian masker serta mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing.

Tempat Wisata

Gubernur juga meminta bupati/wali kota untuk melakukan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum, tempat wisata atau taman berbayar dengan menerapkan kewajiban screening test antigen/Genose untuk lokasi wisata indoor. Sementara untuk wisata outdoor agar dilakukan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Terkait dengan potensi masuknya Pekerja Migran Indonesia (PMI), Gubernur juga meminta bupati/wali kota bersama Panglima Kodam selaku penanggung jawab melakukan pengawasan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait (Bea Cukai dan Imigrasi).

Khusus untuk masyarakat yang mudik, dalam instruksi tersebut dikatakan jika terdapat masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu maka kepala desa/lurah melalui posko desa/ posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5 x 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat tersebut.

Gubernur juga memerintahkan, bidang Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama TNI dan POLRI selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Selanjutnya, Gubernur juga memerintahkan seluruh Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), BPBD, serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top