Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pandemi Covid-19 - Ombudsman Pantau Pelaksanaan PPKM Level 4

Banten Peroleh 4.500 Dosis Vaksin untuk Disabilitas

Foto : Istimewa

Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy

A   A   A   Pengaturan Font

SERANG - Provinsi Banten bersama 5 provinsi lainnya se-Jawa dan Bali, akan mendapatkan kuota vaksin Covid-19 untuk kaum disabilitas atau orang dengan kedisabilitasan (ODK) sebanyak 4.500 dosis.

Vaksin dengan merek Sinopharm tersebut didapatkan pemerintah pusat melalui hibah yang diberikan Raja Uni Emirat Arab kepada Presiden Joko Widodo. "Atas nama Pemerintah Provinsi Banten kami menyambut baik pemberian kuota ini dan sangat berterima kasih. Kami juga tentunya siap mengamankan pelaksanaannya nanti," kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy usai menghadiri rapat virtual bersama Staf Ahli Presiden, Angki Yudistia, di Serang, kemarin.

Dikatakan Andika, vaksinasi Covid-19 untuk kaum disabilitas ini merupakan bentuk dari pemenuhan hak dan perlindungan bagi penyandang disabilitas yang memiliki hak konstitusional dan kedudukan hukum yang sama sebagai warga negara yang merupakan bagian dari implementasi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Hal ini, kata Andika, sejalan dengan telah dimilikinya Peraturan Daerah tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas yaitu Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 14 Tahun 2019 sebagai sumber hukum formal bagi Pemerintah Provinsi Banten dalam penyelenggaraan program perlindungan penyandang disabilitas.

Menurut Andika, penyandang disabilitas memiliki dampak dari adanya pandemi Covid-19 seperti dalam aspek ekonomi, kesehatan, sosial, dan lain sebagainya.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Banten mengajak seluruh pengurus, pengelola, pengasuh, pendamping di Balai Besar/Balai/Loka Disabilitas dan LKS Disabilitas untuk membantu memberikan dukungan akses fisik dan asistensi sepanjang diperlukan disabilitas di masa pandemi Covid-19 saat ini.

"Penyandang disabilitas juga dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan/sentra vaksinasi manapun dan tidak terbatas pada alamat domisili KTP, sesuai SE Menkes tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Serta Pendidik, dan Tenaga Pendidikan.," kata Andika.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten Nurhana yang didampingi Plt Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Banten Budi Dharma mengatakan, pihaknya telah mengusulkan sebanyak 1.641 ODK untuk program vaksinasi Covid-19 bagi penyandang disabilitas di Provinsi Banten. "Kami akan segera kordinasi dengan kabupaten/kota agar bisa segera melaksanakan ini, karena vaksin ini expire-nya Oktober," kata Nurhana.

Titik Penyekatan

Sementara itu, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten (Ombudsman Banten) melakukan pengawasan pada pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4 di sejumlah daerah di Provinsi Banten.

Ombudsman Banten melakukan pemantauan langsung ke titik-titik penyekatan dan pengendalian di wilayah Provinsi Banten, di antaranya dilakukan di Kabupatem Tangerang, Sabtu (31/7).


Redaktur : Sriyono
Penulis : M. Selamet Susanto

Komentar

Komentar
()

Top