Banten Kembali Perpanjang PPKM
Gubernur Banten, Wahidin Halim
Kemudian, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat. Aparat menutup rumah ibadah, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00 WIB. Setelah itu, meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi penularan.
Kerja dan Belajar
Dalam instruksi itu juga disebutkan bahwa untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Kuning dan Oranye harus kerja dari rumah (WFO) 50 persen dan kantor (WFO) 50 persen. Sedangkan untuk Kabupaten/Kota Zona Merah, pembatasan dengan WFH 75 persen. Sisanya WFO.
Wahidin melanjutkan, sementara itu, untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, bagi Kabupaten/Kota dalam Zona Kuning dan Oranye sesuai dengan pengaturan teknis Kemendikbud dengan protokol kesehatan secara lebih ketat. "Sedangkan untuk Kabupaten/Kota
Zona Merah belajar secara daring dan luring," tandas Gubernur.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya