Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Korona Melonjak - Sektor Esensial Beroperasi Penuh

Banten Kembali Perpanjang PPKM

Foto : Antara

Gubernur Banten, Wahidin Halim

A   A   A   Pengaturan Font

SERANG - Gubernur Banten, Wahidin Halim, kembali memperpanjang status PPKM Mikro sejak tanggal 15 hingga 28 Juni 2021. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Menurut Gubernur, PPKM Mikro diperpanjang dengan tetap mempertimbangkan kriteria zonasi di tingkat Rukun Tetangga (RT), yakni Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. "Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin," katanya.

Wahidin menjelaskan, Zona Kuning dengan kriteria terdapat satu 1-2 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Menurutnya, skenario pengendaliannya, menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Kemudian melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Sedangkan kriteria Zona Oranye, terdapat 3-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian, menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat Kemudian melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat. Pemda menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.

Selanjutnya, Wahidin menerangakan, kriteria Zona Merah, jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendaliannya, menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.

Baca Juga :
Sekolah Disegel

Kemudian, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat. Aparat menutup rumah ibadah, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00 WIB. Setelah itu, meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi penularan.

Kerja dan Belajar

Dalam instruksi itu juga disebutkan bahwa untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Kuning dan Oranye harus kerja dari rumah (WFO) 50 persen dan kantor (WFO) 50 persen. Sedangkan untuk Kabupaten/Kota Zona Merah, pembatasan dengan WFH 75 persen. Sisanya WFO.

Wahidin melanjutkan, sementara itu, untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, bagi Kabupaten/Kota dalam Zona Kuning dan Oranye sesuai dengan pengaturan teknis Kemendikbud dengan protokol kesehatan secara lebih ketat. "Sedangkan untuk Kabupaten/Kota

Zona Merah belajar secara daring dan luring," tandas Gubernur.

"Untuk sektor esensial beroperasi penuh, tidak ada pembatasan," tegas dia. Yang masuk sektor tersebut adalah kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, dan pasar modal.

Kemudian, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, industri sebagai objek vital nasional dan objek tertentu. Lalu, kebutuhan sehari-hari yang pokok.

"Semua itu, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tambah Wahidin.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top