Bantah Ada 12 Ribu Sertifikat Tanah Fiktif, Kementerian ATR/BPN: Itu Belum Diserahkan ke Penerima
Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sunraizal
Sunraizal menegaskan bahwa pihaknya akan mengevaluasi terkait sertifikat tanah yang belum diserahkan karena terkendala administrasi teknis. Apabila kendala tersebut berasal dari pihak internal Kementerian ATR/BPN, dia menegaskan akan melakukan investigasi dan memberikan sanksi pada siapa saja yang melanggar regulasi. Sementara apabila kendala tersebut berasal dari luar kewenangan Kementerian ATR/BPN maka akan dilakukan koordinasi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dalam rapat kerja bersama Kementerian ATR/BPN menyebutkan bahwa ada dugaan 12 ribu sertifikat tanah program PTSL di Provinsi Sumatera Utara dibagikan pada penerima fiktif.
Sunrizal menjelaskan ada perbedaan bahasa yang digunakan oleh anggota DPR dengan pihak Kementerian ATR/BPN pada rapat tersebut.
Program PTSL merupakan program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah Presiden Joko Widodo yang dilakukan sejak 2016. Program ini membantu masyarakat menerima sertifikat hak atas tanah miliknya yang selama ini belum tersertifikasi.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya