Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Antisipasi Kredit Macet

Bank Tentukan Skema Restrukturisasi Kredit

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) meliputi Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank BTN mendukung kebijakan pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah memberikan stimulus countercyclical kepada industri perbankan agar tetap tumbuh di tengah merebaknya virus korona di Indonesia. Kebijakan stimulus perekonomian nasional tersebut tertuang dalam Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 yang mengatur tentang penilaian dan peningkatan kualitas kredit.

Dalam aturan tersebut, untuk penilaian kualitas kredit atau pembiayaan serta penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/ atau bunga untuk kredit atau pembiayaan serta penyediaan dana lain dengan plafon sampai dengan 10 miliar rupiah.

Sedangkan, peningkatan kualitas kredit/ pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi selama masa berlakunya POJK. Ketentuan restrukturisasi itu dapat diterapkan bank tanpa melihat batasan plafon kredit/ pembiayaan atau jenis debitur.

Ketua HIMBARA, Sunarso di Jakarta, Senin (30/3) menyatakan dukungan dan komitmennya untuk melaksanakan stimulus tersebut sebagai upaya untuk menjaga dan menyelamatkan para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia yang terdampak virus korona. "Masing-masing bank anggota HIMBARA telah menyusun kebijakan internal dan siap menerapkan stimulus dari OJK tersebut," kata Sunarso.

Untuk teknis pelaksanaannya, masing masing bank akan melakukan penilaian terhadap nasabahnya untuk menentukan mana nasabah yang membutuhkan restrukturisasi berat, sedang, ringan atau bahkan tidak memerlukan restrukturisasi sama sekali.

"Tegasnya, adalah kewenangan dan kompetensi bank untuk menentukan mana yang perlu restrukturisasi dan mana yang tidak perlu," imbuh Sunarso.

Terdampak Covid-19

Debitur yang berhak mendapatkan restukturisasi merupakan debitur (pelaku UMKM) yang terdampak penyebaran virus korona baik secara langsung maupun tidak langsung pada sektor ekonomi pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.

Sebagai upaya menjaga roda perekonomian yang terkontraksi akibat Covid-19 tetap bergerak, Himbara akan menjalankan berbagai skema restrukturisasi bagi debitur UMKM. Restrukturisasi bisa melalui skema penurunan bunga pinjaman, perpanjangan jangka waktu, pengaturan kembali jadwal angsuran pokok atau bunga serta pemberian keringanan tunggakan bunga sesuai dengan kondisi debitur.

Untuk mendapatkan fasilitas restrukturisasi tersebut, debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank tempat pengajuan kredit. Berdasarkan pemohonan tersebut, bank akan melakukan penilaian terhadap kondisi usaha nasabah untuk menetapkan level restrukturisasi yang sesuai apakah masuk kategori berat, sedang atau ringan.

bud/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top